:

Apotek k24 di Bogor buka 24 jam

 

Apotek 24jam buka  k24





Berikut ini daftar apotek k24 di Bogor

Daftar apotek K24 di Bogor


Apotek K-24 Tugu Macan
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · (021) 87879925
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU  TOKO


Apotek Kimia Farma
Jl. Raya Pemda No.44 · 0819-9641-5033
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO


Apotek Kimia Farma Ciapus
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · (0251) 8486622
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO


K24 Cibubur Country
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · (021) 29098499
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko
.


K-24 cyto
CQ3R+WQC, Jl. Dewi Sartika, RT.01/RW.01
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko
MENUJU TOKO


Apotek K-24 Jenderal Sudirman
Jl. Jend. Sudirman No.22, RT.01/RW.04 · (0251) 8397616
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO


Apotek K24 Ciomas
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · 0819-1177-0288
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO


Apotek K-24 Ciawi Bogor
Jl. Raya Ciawi - Sukabumi No.6 · 0857-7475-7616
Buka 24 jam
Beli di toko
MENUJU TOKO


Apotek Kimia Farma Juanda Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No.30, RT.03/RW.02 · 0857-7968-3857
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO


Apotek K 24 Pemda Bambu Kuning
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · (021) 29333842
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO


Apotek Kimia Farma Merdeka Bogor
Jl. Merdeka No.24 · 0812-8893-7476
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO


Apotek K-24 Cikaret-Cibinong
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · (021) 87908096
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO


Apotek K 24
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · (021) 86862614
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko - Bisa Pesan antar
MENUJU TOKO



Klinik 24 Jam Warung Jambu
Ruko Wr. Jambu, Jl. Pajajaran, RT.01/RW.06
MENUJU TOKO


Apotek Kimia Farma - Kebon Pedes
Jl. Kb. Pedes No.45, RT.07/RW.03 · 0812-9721-1173
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -Bisa Pesan antar
RUTE


Apotek Samudra
Jl. Raya Parung Banteng No.89, RT.03/RW.01
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko
RUTE



APOTEK K 24 SUKAHATI
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · 0811-9202-224
Buka 24 jam
Beli di toko
RUTE


Apotek K24 Ciseeng
Kabupaten Bogor, Jawa Barat · 0812-9381-1650
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
RUTE


Instalasi Farmasi Rumah Sakit Salak Buka 24 Jam
Jl. Jenderal Sudirman No.41, RT.03/RW.07 · (0251) 8320496
Buka 24 jam
Beli di toko
RUTE



APOTEK K-24 CITAYAM
Kota Depok, Jawa Barat · (021) 77802905
Buka 24 jam
Beli di toko - Ambil di toko -  Bisa Pesan antar
RUTE


Cara Melaporkan kejadian Pidana ke polisi piket di kantor kepolisian







Mau tau cara membuat laporan kejadian pidana ke kepolisian. Tersedia nomor call center dan akun sosia media atau datangke piket laporan di kantor kepolisian. Tinggal pilih

Begini  caranya

1. Datang saja ke kepolisian terdekat, temui petugas piket laporan. Atau cara pilihan lain 
2. Membuat kronologi urutan kejadian secara jelas kepada Polisi.
3. Membawa bukti yang kuat
4. Membawa saksi untuk laporan tersebut.


Jadi wilayah kepolisian selain MABES POLRI, ada POLDA untuk wilayah provinsi, POLRES untuk wilayah kabupaten/kota, POLSEK untuk wilayah kecamata. petugas piket laporan akan memberi arahan kemana laporan yang tepat.


Selain bertemu langsung dapat juga dilakukan melalui nomor Call Center Polri 110, dan sebagian bisa lewat sosial media
masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung dengan agen yang akan memberikan layanan berupa informasi dan pelaporan kejadian kecelakaan, 
peristiwa bencana, aksi kerusuhan dan pengaduan ancaman, tindak kekerasan, 
seperti misalnya pembegalan dan lain-lain secara gratis.
lewat call center 110. Sebagian atau beberapa unit kepolisian yang memiliki akun media sosial sehingga masyarakat bisa berhubungan dengan kepolisian lewat Facebook, Twitter, atau Instagram. 

Jika akan mengadu lewat Call Center Polri, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat. Masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan juga TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110.



Laporan dan pengaduan adalah berbeda, inilah perbedaan nya

Laporan adalah pemberitahuan bersifat umum seluruh jenis tindak pidana.
Sedangkan  Pengaduan itu ialah pemberitahuan dari seseorang
atau beberapa orang kepada pejabat yang berwenang tentang “tindak pidana aduan” yang menimbulkan kerugian kepadanya.

Hak dan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 KUHAP 
dan bagaimana akibat hukum pidana jika seseorang mengabaikan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. 

Apakah pelapor bisa dipidana?
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Sebagaimana juga Putusan Mahkamah Agung No. 908 K/Pdt

Demikian semoga ini bermanfaat.