:

Cara Melaporkan kejadian Pidana ke polisi piket di kantor kepolisian







Mau tau cara membuat laporan kejadian pidana ke kepolisian. Tersedia nomor call center dan akun sosia media atau datangke piket laporan di kantor kepolisian. Tinggal pilih

Begini  caranya

1. Datang saja ke kepolisian terdekat, temui petugas piket laporan. Atau cara pilihan lain 
2. Membuat kronologi urutan kejadian secara jelas kepada Polisi.
3. Membawa bukti yang kuat
4. Membawa saksi untuk laporan tersebut.


Jadi wilayah kepolisian selain MABES POLRI, ada POLDA untuk wilayah provinsi, POLRES untuk wilayah kabupaten/kota, POLSEK untuk wilayah kecamata. petugas piket laporan akan memberi arahan kemana laporan yang tepat.


Selain bertemu langsung dapat juga dilakukan melalui nomor Call Center Polri 110, dan sebagian bisa lewat sosial media
masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung dengan agen yang akan memberikan layanan berupa informasi dan pelaporan kejadian kecelakaan, 
peristiwa bencana, aksi kerusuhan dan pengaduan ancaman, tindak kekerasan, 
seperti misalnya pembegalan dan lain-lain secara gratis.
lewat call center 110. Sebagian atau beberapa unit kepolisian yang memiliki akun media sosial sehingga masyarakat bisa berhubungan dengan kepolisian lewat Facebook, Twitter, atau Instagram. 

Jika akan mengadu lewat Call Center Polri, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat. Masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan juga TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110.



Laporan dan pengaduan adalah berbeda, inilah perbedaan nya

Laporan adalah pemberitahuan bersifat umum seluruh jenis tindak pidana.
Sedangkan  Pengaduan itu ialah pemberitahuan dari seseorang
atau beberapa orang kepada pejabat yang berwenang tentang “tindak pidana aduan” yang menimbulkan kerugian kepadanya.

Hak dan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 KUHAP 
dan bagaimana akibat hukum pidana jika seseorang mengabaikan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. 

Apakah pelapor bisa dipidana?
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Sebagaimana juga Putusan Mahkamah Agung No. 908 K/Pdt

Demikian semoga ini bermanfaat.

0 Response to "Cara Melaporkan kejadian Pidana ke polisi piket di kantor kepolisian"

Post a Comment